Program Pengembangan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan di desa yang dilakukan melalui pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana fisik, sosial, ekonomi serta penyediaan modal usaha bagi masyarakat miskin untuk pendanaan kegiatan ekonomi. Pada setiap kecamatan PPK dikelola oleh suatu badan yang disebut PNPM UPK. Dari keseluruhan PNPM UPK yang ada kami mengambil sample PNPM UPK Kalibawang Kulon Progo.
UPK merupakan suatu badan yang kepengurusan nya dibentuk oleh Musyawaran Antar Desa (MAD). Melalui UPK inilah segala kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan dikelola, mulai dari pengembangan pendidikan, keterampilan masyarakat, penyaluran dana untuk UMKM, dan sebagainya. Dari berbagai macam program yang dijalankan UPK dalam pengembangan masyarakat, program penyaluran kredit lah yang yang menjadi program penting dan sangat berarti bagi masyarakat kecamatan. Dana yang dikelola oleh UPK kasihan bantul mencapai Rp 4.257.474.422,00 dan dana sebesar Rp 1.187.551.800 dialokasikan untuk pinjaman lunak kepada UMKM yang ada di kecamatan tersebut.
Program tersebut adalah Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Program tersebut hanya diperuntukan untuk ibu-ibu dan peminjamannya harus merupakan satu kelompok bukan per individu. Dengan program dan alokasi dana begitu besar namun tidak diimbangi dengan kualitas SDM dan Sistem Akuntansi yang baik. Sehingga pada saat pelaporan keuangan tidak sesuai dengan PABU. Masih banyak terjadi kesalahan-kesalahan dalam melakukan pelaporan dan pengakuan-pengakuan transaksi, sehingga kelemahan-kelemahan tersebut menyebabkan kesulitan dalam pengambilan kebijakan dalam pencairan dana, kesulitan dalam mengukur profitabilitas, tingkat pengembalian pinjaman dan sebagainya