Prolog
Pancasila merupakan warisan dari para pendiri bangsa yang berisikan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Seperti yang kita ketahui, proses terbentuknya negara Indonesia merdeka memiliki sejarah yang panjang. Adapun beberapa negara yang menjajah Indonesia yaitu Portugis (1512-1595), Spanyol (1521-1692), Belanda (1602-1942), Prancis (1808-1811), Inggris (1811-1816), dan Jepang (1942-1945).
Negara-negara tersebut terus mengeruk sumber daya yang ada, bukan hanya sumber daya alamnya saja namun sumber daya manusianya pun dikuras habis. Namun rakyat Indonesia saat itu tidak diam saja, tercatat banyak perlawanan-perlawanan yang dilakukan. Namun perlawanan tersebut masih bersifat kedaerahan.
Perlawanan-perlawanan yang dilakukan oleh para pejuang pun terus berlanjut hingga bersifat nasional. Artinya perlawanan yang dilakukan terorganisir dengan baik dan sama-sama memiliki satu tujuan yaitu mendirikan negara Indonesia merdeka.
Perlawanan tersebut pastinya disertai dengan semangat dan komitmen kebangsaan yang ditunjukan oleh para pejuang bangsa untuk mendirikan negara Indonesia.
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Proses perumusan dasar negara diawali pada sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Sidang tersebut dialkukan di gedung Chuo Sang In atau yang sekarang dikenal sebagai Gedung Pancasila.
Sidang tersebut berlangsung untuk menentukan dasar negara Indonesia. Beberapa anggota sidang pun mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara Indonesia.
Usulan pertama pada tanggal 29 Mei 1945, Moh Yamin mengusulkan lima dasar negara Indonesia, yaitu
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Kemudian pada tanggal 31 Mei 1945 usulan kedua pun dikemukakan oleh Dr. Soepomo. Beliau mengemukakan bahwa negara yang dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan Lahir dan Batin
- Musyawarah
- Keadilan Sosial
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 giliran Soekarno yang mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara. Gagasannya ini beliau beri nama Pancasila. Panca artinya lima dan sila artinya asas. Berikut ini 5 asas yang dikemukakan oleh Soekarno mengenai dasar negara.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan perikemanusiaan
- Mufakat demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Gagasannya mengenai penamaan Pancasila pun dijadikan nama dasar negara Indonesia.
Proses perumusan dasar negara belum selesai namun masa sidang pertama BPUPKI sudah selesai. Hingga akhirnya dibentuklah panitia yang beranggotakan sembilan orang untuk merumuskan dasar negara Indonesia. Panitia tersebut dinamakan Panitia 9. Panitia 9 dipimpin oleh Soekarno dan didampingin oleh Moh. Hatta.
Panitia 9 pun berhasil merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Isi rumusan dasar negara yang disusun oleh panitia 9 tertuang dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Isi dasar negara tersebut berbunyi:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rangkaian perumusan Pancasila sebagai dasar negara pun selesai hingga akhirnya dilanjutkan pada sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 untuk ditetapkan sebagai dasar negara.
Penetapan dasar negara dilaksanakan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut terdapat tiga putusan sidang yaitu, mengesahkan UUD, penetapan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia dan dibentuknya Komite Nasional untuk membantu tugas presiden dan wakil presiden.
Pengesahan UUD sekaligus pengesahan rancangan dasar negara menjadi dasar negara. Adapun bunyi dari dasar negara yang telah ditetapkan sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikianlah rangkaian pembentukan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara.