Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2012 yang dikeluarkan tanggal 9 Januari 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Semoga peraturan ini bukan hanya peraturan yang dipahami oleh satu pihak namun tidak dipahami oleh pihak lain. Artinya bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah ini harus menjadi acuan peraturan-peraturan lain yang terkait. Baik terkait langsung maupun tidak langsung.
Sektor pertanian dijadikan sebagai dasar (backbone) dari pembangunan nasional sudah seharusnya dilakukan sejak dulu. Untuk menyongsong kebangkitan pembangunan dibidang pertanian dalam jangka panjang ada satutrigger yang harus segera disosialisasikan. Apalagi kalau bukan sistem pertanian berkelanjutan.
Dalam definisi umum pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture) adalah pemanfaatan sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan sumberdaya tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources). Yang juga tidak boleh dilupakan adalah membangun sistem organisasi masyarakat dan pengembangan modal sosial.
Pemerintah perlu membangun alur kerja yang jelas berdasar perencanaan yang terukur dan mencakup output dalam jangka pendek dan jangka panjang. Penetapan strategi yang tepat dan penuh perhitungan dalam pengembangan sistem tentunya harus melibatkan banyak pihak. Posisi masyarakat atau petani yang menjadi ujung tombak pelaksanaan dilapangan sudah tidak pantas lagi dijadikan obyek. Mereka adalah subjek sebagaimana tataran pembuat peraturan.
Pertanian berkelanjutan tidak saja berbicara masalah peningkatan hasil panen atau produksi komoditi, diversivikasi pangan, penyiapan infrastruktur. Namun secara jelas bahwa pertanian berkelanjutan ini juga harus bisa menjamin ketahan pangan bagi rakyat dan bangsanya.