Hingga hari ini, pemberitaan di media massa masih terkait dengan keinginan Menteri Kesehatan RI yang baru Nafsiah Mboi untuk mengkampanyekan penggunaan kondom untuk remaja. Katanya sih untuk mencegah terjadinya seks beresiko, hanya dibagikan untuk para pekerja seks komersial. Tapi ternyata juga ada pembagian gratis untuk masyarakat yang tergolong miskin, agar tidak tertular penyakit. Ini kata menteri kesehatan yang baru itu… Dia juga bilang kalau katanya kondom itu bukan barang terlarang, jadi menurut dia tidak perlu ada aturan atau larangan penjualan kondom untuk para remaja.
Coba deh, kita perhatikan lagi dan mencoba untuk lebih mnegkritisi pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh menteri kesehatan tersebut.
Yang pertama, kampanye penggunaan kondom untuk remaja. Meski niatnya hanya untuk mensosialisasikan saja tanpa membagi-bagikan, tetap saja kalau sasarannya remaja itu kurang tepat. Sebab kita tahu sendiri, bahwa yang namanya remaja itu jiwanya masih labil, “lagi lucu-lucunya”, segala sesuatu yang belum dia tahu dan rasakan pasti ingin dia ketahui. Mau itu baik atau buruk, pasti ada keinginan dalam hati mereka untuk mencoba mencari tahu. Dan setelah tahu mungkin saja mereka ingin merasakannya. Masih bagus kalau dia hanya mencari tahu yang baik-baik saja. Tapi bagaimana kalau dia juga mencari tahu hal-hal yang sebenarnya itu buruk buat dia?! Orang tua mungkin tidak tahu apa yang dia lakukan, tapi Allah akan selalu tahu. Dan bagaimana jika nantinya apa yang dia perbuat terutama mencari tahu dan melakukan perbuatan yang salah atau buruk, akan berakibat pada kehidupannya?!
Yang kedua, untuk mencegah seks beresiko. Yang namanya seks kalau itu dilakukan tidak tepat pada waktunya, itu pasti beresiko. Kalau mau yng tidak beresiko, nikah dulu…udah halal itu.. Kalau perbuatan itu dilakukan sebelum ada ikatan pernikahan, pasti juga akan merugikan..terlebih lagi pihak perempuan.
Yang ketiga, hanya dibagikan pada pekerja seks komersial. Bukannya dicegah dan diberantas tapi malah diberikan kemudahan & sarana. Membagikan barang tersebut pada mereka, sama halnya berkata pada mereka seperti ini, “lanjutkan saja perbuatanmu itu..toh kamu juga sudah menjadi setara dengan pekerja lain..karena sebutanmu sekarang sudah menjadi “pekerja seks komersia”..lanjutkan saja..tidak usah takut..karena kami akan memberikan sarana kemudahan lagi untukmu, & kamu tidak perlu khawatir akan tertular penyakit.”
Yang keempat, pembagian gratis pada masyarakat yang tergolong miskin agar tidak tertular penyakit. Sepertinya sama saja dengan sebelumnya, seolah-olah membiarkan mereka melakukan perbuatan seperti itu sebelum ada ikatan pernikahan. Bagaimana kalau lama-kelamaan seks bebas terjadi bukan hanya di kota-kota besar, tapi jga di desa yang disitu banyak hidup orang yang miskin atau tidak mampu?! Oya, saya lupa, bahwa sekarang sudah hampir tidak ada bedanya antara desa dan kota. “Global Village” inilah yang terjadi saat ini.
Yang kelima, kondom bukan barang terlarang. Hmm…berbicara kata-kata kelima ini, sepertinya menyangkut masalah kaidah dalam ushul fiqh. Dalam kaidah ushul fiqh, ada yang berbunyi seperti ini “Hukum itu berkisar pada : ada atau tidak adanya illat”. Apa Illat itu? Illat atau dalam bahasa Arab “al-’Illah” adalah penyebab dari berubahnya sesuatu. ‘Illat dalam kajian ushul fiqh merupakan permasalahan pokok dalam kias (qiyas).
Qiyas menurut ilmu fiqih yaitu menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa atau hal yang tidak memiliki nash (tidak ada ketentuannya di dalam Al-Quran dan Al-Hadis) dengan membandingkannya atau menyamakannya atau mengukurnya dengan peristiwa atau kejadian atau hal lain yang sudah memiliki nash berdasarkan ‘illat (penyebab atau alasan) yang memiliki kesamaan. contohnya adalah mengkonsumsi narkoba. mengkonsumsi narkoba dapat menyebabkan berkurangnya kesadaran ataupun merusak akal.
Tetapi mengkonsumsi narkoba tidak memiliki nash yang dapat dijadikan ketetapan hukumnya. dengan menggunakan qiyas, maka mengkonsumsi narkoba memiliki ‘illat yang sama dengan mengkonsumsi khamr (sejenis minuman yang memabukan yang dibuat dari buah-buahan) seperti yang difirmankan Allah SWT didalam surat al-maidah ayat 90 :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan.“
Antara mengkonsumsi narkoba dan mengkonsumsi khamr ada persamaan ‘illat-nya, yaitu sama-sama memabukan para pengkonsumsinya, sehingga dapat merusak akal. Berdasarkan persamaan ‘illat itu ditetapkanlah hukum mengkonsumsi narkoba itu yaitu haram, sebagaimana haramnya mengkonsumsi khamr.
Adapun untuk “illat it, ulama ushul fiqh menyatakan bahwa yang diebut ‘illat itu adalah :
- Suatu hikmah yang menjadi motivasi dalam menetapkan hukum, berupa pencapaian kemaslahatan atau menolak kemudaratan. Misalnya tecapainya berbagai manfaat bagi orang-orang yang melakukan transaksi jual beli, karena jual beli itu dibolehkan. Terpeliharanya keturunan yang diakibatkan oleh diharamkannya perzinaan dan terpeliharanya akal manusia disebabkan diharamkannya meminum khamar.
- Sifat zahir yang dapat diukur yang sejalan dengan sesuatu hukum dalam mencapai sesuatu kemaslahatan baik berupa manfaat untuk manusia maupun menghindari kemudaratan bagi manusia, karena menolak dan menghindari kemudaratan bagi manusia termasuk suatu kemaslahatan.
Nah, terkait dengan kondom tadi, benarkah itu bukan barang terlarang?!
saya rasa menjadi barang yang tidak terlarang jika digunakannya pun bukan untuk hal-hal terlarang. Mungkin seperti menggunakannya dengan alasan untuk mengatur jarak kelahiran antara bayi pertama dan bayi berikutnya bagi dua orang yang sudah berkeluarga/menikah.
Tapi jika barang itu digunakan untuk hal-hal terlarang (zina misalkan). Perbuatan itu saja sudah dilarang dalam agama, dan segala sesuatu yang menyertainya akan ikut menjai terlarang .
Dan mengenai kondom ini di wikipedia http://id.wikipedia.org/wiki/AIDS disitu tertulis ” … Pihak produsen kondom menganjurkan bahwa pelumas berbahan minyak seperti vaselin, mentega, dan lemak babi tidak digunakan dengan kondom lateks karena bahan-bahan tersebut dapat melarutkan lateks dan membuat kondom berlubang ..” Artinya, ada sebagian dari kondom yang menggunakan pelumas berbahan lemak babi.
Di website http://www.patentstorm.us/patents/6297278-description.html juga disebutkan baha jeli kondom juga mengandung gelatin (1.5 pts) dan juga glyserin (10.0) pts. Sedangkan sementara ini data terakhir yang diperoleh dari Pharmacorp menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen gelatin yang beredar saat ini berasal dari babi, dan hanya 35 persen yang berasal dari sapi (http://whypermadi.wordpress.com/2007/05/01/gelatin-babi-pada-kapsul-lunak/). Demikian pula gliserin yang hingga sekarang ini juga masih menggunakan bahan yang salah satunya adalah babi. http://dnuxminds.wordpress.com/2007/12/12/halalkah-menggunakan-kondom-adakah-kondom-halal/
Kalau sudah tahu seperti ini, bahwa mungkin kebanyakan dari kondom itu terbuat dari barang sejenis babi itu, tentunya kita juga tahu bahwa babi baik itu dari daging, kulit, minyak dan segala sesuatu yang ada dalam diri babi itu adalah haram. So, lebih baik kita menghindari barang-barang yang belum tentu kehalalannya ini, sebab barang-barang seperti itu tergolong kategori barang yang syubhat. & segala sesuatu yang syubhat itu adalah lebih baik dihindari.
sumber bacaan :
http://dnuxminds.wordpress.com/2007/12/12/halalkah-menggunakan-kondom-adakah-kondom-halal/
http://iskud.wordpress.com/2009/05/15/hukum-menggunakan-kondom/#comment-53
http://aviandry.blogspot.com/2012/04/pengertian-qiyas-dan-masalih-al.html
http://asa-2009.blogspot.com/2012/02/penetapan-hukum-islam-antara-illat-dan.html
http://www.republika.co.id/